"Sebenarnya enggak tahu juga sudah diterapkan atau belum. Ada yang bilang sudah diterapkan, tapi saya ngambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menghapus hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Akan tetapi, peraturan terbaru PPKM level 2 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta hingga Selasa ini.
Aturan berkait penumpang pesawat yang tak perlu membawa hasil tes Covid-19 sebenarnya sudah dicantumkan di Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa ini.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Adita Irawati berujar bahwa SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, SE Satgas Covid-19 tersebut masih membutuhkan aturan turunan jika hendak diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, yakni SE Kemenhub.
"(SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022) masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub untuk petunjuk teknis di lapangan," papar Adita kepada Kompas.com, Selasa.
Dengan demikian, hingga Selasa ini, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.