TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tak lagi diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 mulai Selasa (8/3/2022) sore.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
President Director AP II Muhammad Awaluddin berujar, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu.
VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menyebutkan, protokol kesehatan di bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, tetap akan dijalankan secara ketat.
"Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," sebut Hufron dalam keterangan yang sama.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 Timbulkan Polemik di Kalangan Masyarakat
Menurut Hufron, semua fasilitas keamanan hingga kenyamanan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain telah disiapkan untuk menunjang penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ungkap Hufron.
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan wajib dipatuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta: