JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya kelonggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta memberikan secercah harapan bagi Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Diketahui, pemerintah memberi kelonggaran untuk pelaku perjalanan domestik. Mereka tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 selama sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.
Pengelola PO Harapan Jaya di Lebak Bulus, Sumardi, mengatakan bahwa pihaknya berharap kelonggaran aturan itu bisa mendongkrak jumlah penumpang saat Libur Lebaran 2022.
"Ya mudah-mudahan dengan aturan itu jumlah penumpang kembali seperti semula. Seperti tahun sebelum pandemi Covid-19," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal
Sumardi mengatakan, semua PO, sopir, dan kernet selama ini sudah menanti-natikan kelonggaran yang dapat meningkatkan jumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.
"Pada 2019 itu penumpang penuh ke setiap perjalanan. Paling banyak ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Semoga dengan kelonggaran ini kenaikan penumpang terjadi bertahap," ucap Sumardi.
Meski adanya kelonggaran, PO Harapan Jaya tetap akan mengutamakan soal kemanan dan keselamatan penumpang. Setiap sopir dan kernet nantinya akan menjalani tes kesehatan.
"Dari Dishub juga nanti ada tes urine, itu nanti kita periksa semua saat libur lebaran," ucap Sumardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.