JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang menjadi korban banjir menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, tujuh warga Pondok Jaya, Pela Mampang itu juga yang menggugat Anies ke PTUN soal banjir dari Kali Mampang.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Gugatan Korban Banjir soal Kali Mampang
Sikap Anies yang melakukan banding atas putusan PTUN dinilai tak berempati terharap warga yang menggugatnya karena telah trauma dengan banjir.
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," uncap Francine.
Menurut Francine, gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) itu dilakukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi.
Hal ini menyebabkan permukiman warga penggugat sempat banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.
"Normalisasi berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang," kata Francine.
Baca juga: Pemprov DKI Punya Program 942 Project untuk Minimalisasi Banjir Besar, Apa Itu?
Sebelumnya Anies resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh warga Pondok Jaya yang menjadi korban banjir Jakarta.
Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta tersebut dikutip Kompas.com, Selasa.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: Camat Tunggu Surat Resmi dari Wali Kota soal Pendataan Rumah di Bantaran Kali Mampang
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Dinas SDA DKI Sebut Pengerukan Kali Mampang Sudah Terlaksana Sebelum Ada Tuntutan Warga
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.