JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, ada beberapa alasan Pemprov DKI mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan normalisasi kali Mampang.
Menurut Yayan, majelis hakim kurang cermat mengambil putusan dan harus di-review kembali.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," ujar Yayan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, Penggugat: Tak Berempati ke Korban Banjir
Yayan mengatakan, majelis hakim diminta untuk melihat dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen tersebut berupa pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Anies resmi mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022) seperti tertuang dalam situs resmi PTUN sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Gubernur DKI Banding atas Putusan PTUN soal Banjir, Penggugat: Anies Tak Mau Terima Kenyataan
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis situs resmi PTUN Jakarta dikutip Kompas.com, Selasa.
Perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga kobran banjir Jakarta pada awal 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.