JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang menjadi korban banjir meradang dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, ada tujuh warga Pondok Jaya di Pela Mampang, Jakarta Selatan, yang melayangkan gugatan terhadap Anies ke PTUN karena dianggap tidak becus dalam menangani banjir di wilayah tersebut.
Disebutkan bahwa banjir kerap melanda lokasi permukiman para penggugat karena luapan air dari Kali Mampang yang tidak dikeruk dan dibersihkan dari sampah yang menumpuk.
Para penggugat menilai, sikap Anies yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu seolah menunjukkan bahwa Gubernur DKI tersebut lupa akan tugasnya untuk menangani banjir.
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN, Penggugat: Tak Berempati ke Korban Banjir
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan," ujar perwakilan kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, Rabu (9/3/2022).
Menurut Francine, banding yang dilayangkan oleh Anies ke PTUN kini menyeret warganya lebih jauh ke dalam proses pengadilan.
Padahal, kata Francine, warga yang merupakan penggugat hanya ingin program pengendalian banjir Pemprov DKI berjalan.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir.” kata Francine.
Anies resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan tujuh warga Pondok Jaya pada Selasa (8/3/2022).
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi di situs resmi PTUN Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Selasa.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Baca juga: Gubernur DKI Banding atas Putusan PTUN soal Banjir, Penggugat: Anies Tak Mau Terima Kenyataan
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.