JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AW (20) ditemukan tewas di dalam kamar kos di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022).
Korban diperkosa kemudian dibunuh oleh pelaku berinisial A (22).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku menjemput korban yang pulang kerja menuju indekos tempat tinggal AW pada 3 Maret 2022.
Baca juga: Pria yang Perkosa dan Cekik Perempuan hingga Tewas di Mangga Dua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Setiap hari korban diantar jemput kerja oleh tersangka," kata Maulana di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Menurut Maulana, pelaku rutin mengantar jemput korban kerja selama dua tahun terakhir.
"Seperti biasa saja, makanya warga sekitar tidak curiga karena memang seperti itu," tutur dia.
Terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, A menghabisi nyawa AW karena sakit hati cintanya ditolak oleh AW.
"Menurut tersangka, korban menaruh hati pada tersangka, karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput," ucap Setyo.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Perempuan di Mangga Dua Selatan Tak Sadar Korban Telah Tewas
"Tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang-ulang namun korban tetap memberikan kesempatan untuk tersangka," sambung dia.
Menurut Setyo, hal tersebut yang memotivasi A untuk membunuh AW didalam kamar kos milik korban.
Atas perbuatan pelaku, A dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.
"Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ujar Setyo.
Pasal yang dimaksud tersebut adalah Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3).
Baca juga: Sakit Hati soal Status Hubungan, Pemuda Bunuh dan Perkosa Teman Perempuan
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkap Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.