Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kereta Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19, Warga: Harus Waspada, Jangan Sampai Lengah

Kompas.com - 09/03/2022, 17:19 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru calon penumpang kereta jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR telah diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia mulai Rabu, (9/3/2022).

Aturan tersebut berlaku asalkan calon penumpang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.

Calon penumpang kereta jarak jauh bernama Zaki menilai keputusan tersebut tepat karena memudahkan masyarakat dalam bermobilitas menggunakan kereta api.

Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Penumpang Bus AKAP di Terminal Grogol Masih Sepi

"Jadi lebih enak melakukan perjalanan dinas atau wisata, kita lebih dipermudahkan," ujar Zaki saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Zaki, dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, calon penumpang kereta api bernama Vivi (49) mengaku merasa khawatir dengan berlakunya peraturan tersebut. Sebab, menurutnya, vaksin tidak cukup untuk mencegah adanya penularan Covid-19.

"Kita jadi harus benar-benar waspada karena walaupun kita sudah vaksin, meskipun sudah lengkap tetap bisa terpapar kan," kata Vivi.

Vivi menjelaskan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh itu dapat dengan mudah terjadinya penularan Covid-19.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Tak Jadi Syarat Perjalanan, Warga: Lengah Sedikit, Kasus Naik Lagi, Lelah...

"Kita berada di satu tempat tertutup dan ber-AC dalam kurun waktu yang lama, jadi diri kita sendiri harus lebih waspada," ungkapnya.

Vivi menuturkan setelah adanya peraturan tersebut ketika dia menggunakan kereta api akan meningkatkan protokol kesehatan untuk dirinya.

"Jadi jangan sampai kita sendiri lengah tetap kita patuhi prokes dengan ketat," imbuh dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelayanan tes antigen di Stasiun Gambir sampai saat ini masih tersedia.

Namun, jumlah calon penumpang yang melakukan tes antigen terpantau sedikit.

Baca juga: Mulai Berlaku Sore Ini, Bandara Soekarno-Hatta Hapus Tes PCR/Antigen sebagai Syarat Perjalanan Domestik

Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta jarak jauh.

Penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

"Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa, Rabu.

Sementara itu, KAI mengintegrasikan ticketing system melalui aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi penumpang.

Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang bisa diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com