TANGERANG, KOMPAS.com - Para penumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, memberi reaksi beragam atas penyesuaian peraturan yang berlaku di stasiun tersebut.
Penyesuaian peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 dan diterapkan mulai Rabu (9/3/2022).
Beberapa peraturan yang disesuaikan seperti penumpang berusia 6 tahun ke bawah sudah diizinkan naik KRL, diziinkan duduk berdempetan, dan lainnya.
Penumpang KRL bernama Hani (25) mendukung aturan soal duduk di kursi penumpang yang sudah diizinkan berdempetan.
"Bagus kalau sekarang bisa dempetan gini, ngelihat kemarin juga kasian yang berdiri karena tempat duduknya kurang. Jadi ini bagus sih," kata Hani, Rabu.
Baca juga: Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL, Penumpang: Masih Insecure
Ia mengaku baru mengetahui penyesuaian aturan tersebut pada Rabu ini. Kemarin, kata Hani, penumpang masih belum diizinkan duduk berdempetan.
Dia berharap peraturan itu terus diterapkan.
"Kemarin masih enggak boleh duduk dempet. Jadi harapannya ya sudah begini saja seterusnya," katanya.
Penumpang KRL lain bernama Halim (35) turut mendukung penyesuaian tersebut.
Menurut Halim, penyesuaian aturan itu sudah tepat karena tren kasus Covid-19 tengah menurun.
Baca juga: Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Penumpang Diminta Tetap Patuhi Marka Berdiri
Di sisi lain, meski ada penyesuaian, Halim berharap penumpang KRL jangan lengah dan melanggar protokol kesehatan.
"Bagus ya, kan kasus Covid-19 juga sudah menurun. Yang penting jaga protokol kesehatan masing-masing saja diperketat," papar Halim.
Penumpang lain bernama Sumiati (40) mendukung diizinkannya anak usia 6 tahun ke bawah untuk naik KRL.
Menurut Sumiati, hal yang terpenting adalah kesadaran berkait protokol kesehatan.
"Enggak masalah sih, senang-senang saja. Kita yang tahu cara menjaga diri kita sendiri. Memang Covid-19 ini ada, tapi ya itu, jaga jarak itu penting," kata Sumiati.