TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hendak menyesuaikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebutkan, pihaknya belum tentu akan menerapkan semua aturan PPKM level 2 yang dibuat pemerintah pusat.
"Kami, Pemkot Tangerang, akan juga mengevaluasi kebijakan pemerintah pusat (terkait PPKM level 2) dalam tataran implementasi, apakah kami mau langsung full atau seperti apa," sebut dia melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Terapkan PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Ingatkan Warga untuk Jaga Protokol Kesehatan
Pemkot Tangerang, katanya, akan menyesuaikan aturan PPKM level 2 dengan kondisi Covid-19 di Kota Tangerang.
Arief menyebutkan, pihaknya bakal mengkaji aturan PPKM level 2 secara matang terlebih dahulu.
"Implementasinya tentu akan kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kami akan persiapkan sematang mungkin untuk implementasinya," tuturnya.
Politisi Demokrat itu mencontohkan, penyesuaian aturan PPKM yang pernah dilakukan adalah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat wilayah itu menerapkan PPKM level 2.
Baca juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangerang Buka Opsi Gelar PTM 100 Persen
Pada 26 Januari 2022, Pemkot Tangerang membatalkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dan mulai menerapkan PJJ lantaran kasus Covid-19 melonjak.
Saat itu, PPKM level 2 mewajibkan PTM digelar dengan kapasitas 100 persen.
Pemerintah pusat kala itu belum memiliki kebijakan berkait PJJ untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2.
"Kan waktu kasus melonjak di awal, kami justru yang diamanin anak sekolah dulu, waktu itu kan ketika masuk gelombang ketiga, padahal pemerintah pusat belum (memiliki kebijakan)," tutur Arief.
Baca juga: SMAN 1 Tangerang Selatan Akan Berlakukan PTM Terbatas Mulai Kamis Besok
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya pasti akan menerapkan PPKM level 2 di Kota Tangerang.
Sebab, PPKM level 2 merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Ya pastinya akan kami laksanakan karena ini kan Inmendagri ya," kata Arief.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang diarahkan untuk menerapkan PPKM level 2 mulai 8-14 Maret 2022 berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.