TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan peraturan soal syarat perjalanan transportasi udara, darat, dan laut mulai Selasa (8/3/2022).
Salah satu yang dilonggarkan yakni penghapusan kewajiban membawa hasil tes PCR atau antigen bagi penumpang pesawat, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang tidak menilai pelonggaran itu sebagai langkah menuju endemi.
"Saya enggak paham ya, bisa jadi (langkah menuju endemi), tapi kan persiapan jadi endemi itu perlu persiapan dan perhitungan yang matang," sebutnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/3/2022).
"Jangan sampai kita euforia untuk (menuju) endemi, tapi nanti kasusnya (Covid-19) jadi naik lagi," sambung dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang Belum Tentu Terapkan Semua Aturan PPKM Level 2 dari Pemerintah Pusat
Di sisi lain, menurut Arief, pemerintah pusat melonggarkan syarat perjalanan berdasarkan data yang ada.
Pemerintah Kota Tangerang, katanya, mendukung kebijakan soal pelonggaran syarat perjalanan sejumlah moda transportasi itu.
Politisi Demokrat itu berharap, pelonggaran syarat perjalanan bisa membuka pintu menuju endemi.
"Pemerintah pusat begini kan mengambil kebijakan berdasarkan data-data yang ada, harus kita sikapi dengan bijak dan kita harus dukung. Mudah-mudahan ini pintu masuk untuk endemi," kata Arief.
Baca juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangerang Buka Opsi Gelar PTM 100 Persen
Diberitakan sebelumnya, beberapa penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta mendukung adanya penghapusan kewajiban membawa hasil tes Covid-19.
Para penumpang pesawatmendukung peraturan tersebut karena dianggap meringankan beban perekonomian mereka.
Di sisi lain, tak ditampik bahwa mereka merasa khawatir saat berada di dalam satu pesawat yang sama dengan penumpang yang bisa jadi positif Covid-19.
Para penumpang kereta rel listrik dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, juga mendukung penyesuaian peraturan yang berlaku di moda tersebut.
Penyesuaian itu adalah diizinkannya duduk tanpa ada jaga jarak di bangku penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.