KOMPAS.com - Kodam Jaya bekerjasama dengan Perempuan Jenggala menggelar vaksinasi dosis ketiga atau booster dan vaksin untuk anak di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Adapun lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan.
Vaksinasi akan dilaksanakan secara serempak pada tanggal 12 Maret 2022, mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Calon penerima vaksin harus minimal berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak-anak minimal usia 6 sampai 11 tahun.
Selain itu calon penerima vaksin juga harus telah melakukan vaksin kedua minimal 3 bulan sebelumnya.
Baca juga: Aturan Baru, Karantina PPLN Hanya 1 Hari jika Sudah Vaksin Lengkap
Setiap calon penerima vaksin diwajibkan mendaftar melalui link https://bit.ly/BoosterdanVaksinAnakPJdanKodam
Adapun sejumlah wilayah vaksinasi berikut ini bisa didatangi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Indonesia.
Baca juga: Vaksin Booster Wajib atau Tidak? Ini Kata Kemenkes...