JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, langkah banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang
untuk kejelasan fakta.
Selain itu, kata dia, selama negara menyediakan mekanisme hukum, maka setiap pihak berhak menggunakannya termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN (Pengadilan Negeri) dimenangkan enggak ada salahnya. Dari Pemprov DKI mengajukan banding supaya lebih jelas, nanti kita lihat ada fakta dan datanya," kata Riza, dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pengamat: Anies Tak Perlu Banding Gugatan Kali Mampang, Warga Berhak Gugat Pemprov DKI
Menurut dia, Pemprov DKI telah mengeruk Kali Mampang dan sungai-sungai di Jakarta. Riza mengatakan hal itu merupakan kegiatan rutin.
Riza menampik bahwa langkah mengajukan banding sebagai upaya menjaga citra baik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga pernah tidak melakukan banding.
"Enggak ada hubungan pencitraan. Kan kita pernah juga enggak banding, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding," kata Riza.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir akibat meluapnya Kali Mampang. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-'review' dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu.
Baca juga: Politikus Gerindra Nilai Anies Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang karena Gengsi
Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan.
"Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.
Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. "Proses, permohonan banding," demikian informasi tahapan perkara yang dikutip pada Rabu.
Upaya banding dari Pemprov DKI ditanggapi rasa kecewa oleh perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Francine mengatakan gugatan tersebut dilakukan oleh warga karena Pemprov DKI dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir.
Adapun pengendalian banjir dilakukan melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Dalam putusan PTUN yang dimenangkan penggugat, Anies diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.