JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022).
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 dengan pembatasan lebih ketat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Benarkah Situasi Sudah Membaik?
Dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya pun kini sudah bisa beraktivitas dengan lebih leluasa beraktivitas.
Aturan pembatasan ketat yang diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 kini sudah menjadi lebih longgar.
Misalnya, perusahaan sektor non esensial kini bisa menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.
Transportasi umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Saat PPKM level 3, transportasi umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Meski demikian, pelonggaran aturan itu juga berdampak pada penegakan protokol kesehatan yang juga makin longgar.
Misalnya protokol untuk menjaga jarak, kini tak lagi diterapkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.