JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.
Pemprov DKI beralasan, langkah pengajuan banding itu bukan berarti Pemprov menolak menjalankan putusan untuk menuntaskan pengerukan kali dan pembangunan turap.
Pemprov justru mengklaim sudah menjalankan putusan yang diperintahkan majelis hakim tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk memberikan data dan fakta sebenarnya mengenai langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI. '
Riza menegaskan, pengerukan Kali Mampang dan program penanganan banjir lainnya terus berjalan di masa kepemimpinan Gubernur Anies.
"Kita bisa memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding, itu kan mekanisme yang ada bagi kami," ucap Riza.
Baca juga: Wagub DKI: Banding Putusan Kali Mampang untuk Kejelasan Fakta
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pengerukan saluran air tidak hanya dilakukan setelah tuntutan berjalan. Pengerukan dilakukan sepanjang tahun karena merupakan salah satu program penanganan banjir Jakarta.
"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu ada dua shift (untuk pengerukan), jadi alat kita tidak berhenti, termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan daripada pengerukan," kata dia.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana menambahkan, pihaknya mengajukan banding karena menilai majelis hakim kurang cermat mengambil putusan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," ujar Yayan.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Ketika Prokes Makin Longgar tapi Vaksinasi Booster Rendah
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding hanya karena gengsi semata. Sebab, esensi dari gugatan warga, yakni menuntut Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan banjir, merupakan program Pemprov DKI sendiri.
Menurut Syarif, banding tidak perlu diajukan karena program tersebut juga sudah dijalankan oleh Pemprov DKI.
"Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, gue kalah nih!" kata Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Politikus Gerindra Nilai Anies Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang karena Gengsi
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengaku pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu.
Namun, saran tersebut tidak digubris dan jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, sikap Anies ingin terlihat selalu benar dengan mengajukan banding putusan PTUN terhadap tuntutan korban banjir Jakarta.
Baca juga: Anies Ajukan Banding soal Pengerukan Kali Mampang, Fraksi PDI-P: Tak Peka Persoalan Masyarakat
Menurut dia, Anies lebih mementingkan citra ketimbang menjalankan putusan yang sejalan dengan program penanganan banjir Jakarta.
"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar," kata August.
Sejumlah warga yang menjadi korban banjir juga menyayangkan sikap Anies yang mengajukan banding atas putusan PTUN. Sikap Anies yang melakukan banding dinilai tak berempati terharap warga yang menggugatnya karena telah trauma dengan banjir.
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ujar perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Banding Putusan PTUN soal Penanganan Banjir, Penggugat: Gubernur Lupa Akan Tugasnya
Francine menegaskan, gugatan ke PTUN itu dilakukan oleh warga karena Anies tidak menuntaskan soal pengendalian banjir melalui normalisasi. Hal ini menyebabkan permukiman warga penggugat sempat banjir setinggi 2 meter pada 19-21 Februari 2021.
Padahal, normalisasi itu sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. Kali yang harus dinormalisasi diantaranya Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Namun setelah PTUN mengabulkan gugatan warga agar Pemprov DKI menuntaskan pengerukan kali mampang, Anies justru mengajukan banding.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata Francince.
Baca juga: Gubernur DKI Banding atas Putusan PTUN soal Banjir, Penggugat: Anies Tak Mau Terima Kenyataan
Adapun gugatan warga ini didaftarkan ke PTUN pada 24 Agustus 2021 lalu dan terdaftar dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Total, ada tujuh warga Jakarta korban banjir yang menggugt Anies yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Baca juga: Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anies yang tak terima putusan tersebut pun mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.