Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati karena Cinta Ditolak Berujung Pembunuhan dan Pemerkosaan

Kompas.com - 10/03/2022, 07:41 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial AW (20) dibunuh dan diperkosa oleh temannya sendiri, A (22), di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. AW ditemukan tewas di kamar kosnya pada Jumat 4 Maret 2022.

Polisi menyebutkan, A mencekik korban hingga lemas kemudian memperkosa korban. Pelaku mengaku tidak sadar bahwa korban telah meninggal setelah dicekik.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku menjemput korban yang pulang kerja menuju kos tempat tinggal AW pada 3 Maret 2022.

"Setiap hari korban diantar jemput kerja oleh tersangka," kata Maulana di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan di Kamar Kos, Diduga Diperkosa dan Dibunuh

Menurut Maulana, pelaku rutin mengantar jemput korban selama dua tahun terakhir. "Seperti biasa saja, makanya warga sekitar tidak curiga karena memang seperti itu," tuturnya.

A tega menghabisi nyawa AW diduga karena sakit hati cintanya ditolak oleh korban.

"Menurut tersangka, korban menaruh hati pada tersangka, karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.

"Tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang-ulang namun korban tetap memberikan kesempatan untuk tersangka," sambung dia.

Setyo mengungkapkan hal tersebut yang mendorong A untuk membunuh AW di dalam kamar kos korban.

Pengakuan pelaku

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mengatakan bahwa dia melakukan perbuatannya secara spontan lantaran sakit hati karena cintanya ditolak AW.

A mengaku menyesali perbuatannya telah memperkosa dan membunuh AW didalam kamar kos milik korban.

"Untuk yang saya lakukan, saya sangat menyesal," ucap A di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Mangga Dua Selatan Menyesal dan Mengaku Spontan Habisi Korban

A turut meminta maaf kepada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa AW.

"Untuk keluarga korban saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya spontan melakukan ini. Saya betul-betul minta maaf," ungkapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku A dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.

"Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ujar Setyo.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3). "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Setyo.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Perempuan di Mangga Dua Selatan Tak Sadar Korban Telah Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com