JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial AW (20) dibunuh dan diperkosa oleh temannya sendiri, A (22), di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. AW ditemukan tewas di kamar kosnya pada Jumat 4 Maret 2022.
Polisi menyebutkan, A mencekik korban hingga lemas kemudian memperkosa korban. Pelaku mengaku tidak sadar bahwa korban telah meninggal setelah dicekik.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelaku menjemput korban yang pulang kerja menuju kos tempat tinggal AW pada 3 Maret 2022.
"Setiap hari korban diantar jemput kerja oleh tersangka," kata Maulana di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan di Kamar Kos, Diduga Diperkosa dan Dibunuh
Menurut Maulana, pelaku rutin mengantar jemput korban selama dua tahun terakhir. "Seperti biasa saja, makanya warga sekitar tidak curiga karena memang seperti itu," tuturnya.
A tega menghabisi nyawa AW diduga karena sakit hati cintanya ditolak oleh korban.
"Menurut tersangka, korban menaruh hati pada tersangka, karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja, pulang pun dijemput," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang-ulang namun korban tetap memberikan kesempatan untuk tersangka," sambung dia.
Setyo mengungkapkan hal tersebut yang mendorong A untuk membunuh AW di dalam kamar kos korban.
Pengakuan pelaku
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mengatakan bahwa dia melakukan perbuatannya secara spontan lantaran sakit hati karena cintanya ditolak AW.
A mengaku menyesali perbuatannya telah memperkosa dan membunuh AW didalam kamar kos milik korban.
"Untuk yang saya lakukan, saya sangat menyesal," ucap A di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Mangga Dua Selatan Menyesal dan Mengaku Spontan Habisi Korban
A turut meminta maaf kepada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa AW.
"Untuk keluarga korban saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya spontan melakukan ini. Saya betul-betul minta maaf," ungkapnya.
Terancam 15 tahun penjara
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku A dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.
"Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ujar Setyo.
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3). "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Setyo.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Perempuan di Mangga Dua Selatan Tak Sadar Korban Telah Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.