JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah berlangsung cukup lama di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.
Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah melakukan penggerebekan, serta menangkap 26 orang di permukiman tersebut pada Rabu (9/3/2022).
Puluhan orang ditangkap saat bertransaksi dan menyalahgunakan narkotika. Kini, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Kampung Bahari Digerebek 700 Personel TNI-Polri
700 personel gabungan dikerahkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa penggerebekan tersebut berlangsung pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Terdapat sedikitnya 700 personel gabungan yang diterjunkan dalam penggerebekan dan pengungkapan praktik peredaran narkoba di Kampung Bahari.
"Kekuatan pengamanan tadi pagi yang dipimpin Kapolres 700 personel unsur gabungan TNI-Polri dan pemda," ujar Zulpan, Rabu (9/3/2022).
Dari penggerebekan tersebut, aparat menangkap 26 orang yang diduga sebagai pengedar hingga pengguna narkoba. Puluhan orang dari berbagai usia itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan.
Zulpan menyebutkan, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 350 gram hingga pil ekstasi sebanyak 1.500 butir. Ditemukan pula ganja sintetis, senjata tajam, dan uang tunai Rp 35 juta yang diduga hasil tindak pidana narkotika.
"Termasuk berbagai peralatan komunikasi elektronik yang kami amankan di TKP, kemudian peralatan narkotika siap pakai. Ada beberapa paket dikemas kecil sekali," kata Zulpan.
Baca juga: 26 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Penggerebekan di Kampung Bahari
Isyarat petasan untuk hindari petugas
Menurut Zulpan, praktik peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari sudah berlangsung cukup lama. Pasalnya, para pelaku cukup lihai untuk mengelabui dan menghindari petugas.
Alhasil, peredaran narkoba di Kampung Bahari sulit terungkap. Para pengguna bahkan merasa aman menggunakan atau membeli narkoba di kawasan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, para pelaku menggunakan isyarat petasan untuk menghindari polisi saat bertransaksi dan mengedarkan narkoba.
Caranya, petasan dinyalakan sebagai tanda ketika ada polisi yang datang ke kawasan Kampung Bahari.