JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 menggunakan antigen maupun PCR bagi penumpang bus, sudah tidak lagi dijadikan syarat perjalanan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan yang segera diimplementasikan tersebut, Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain menjelaskan, calon penumpang tidak wajib tes Covid-19 jika sudah divaksinasi minimal dosis 2.
Baca juga: Terminal Pulo Gebang Hapus Syarat Tes Antigen/PCR, Penumpang: Pulang Kampung Lebaran Jadi Lebih Enak
"Mulai hari ini, berlaku persyaratan penumpang berupa hanya bukti vaksin Covid-19, minimal dosis 2," kata Revi di Terminal Kalideres, Rabu (9/3/2022).
Penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan pelindung diri minimal masker.
Kendati demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis satu atau yang belum pernah vaksin sama sekali.
"Bagi penumpang yang belum vaksin atau vaksin dosis 1 saja, atau yang komorbid, itu masih wajib menunjukan hasil tes dengan antigen atau PCR," tegas Revi.
Kebijakan tersebut disambut dengan respon yang beraneka ragam oleh penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Yayuk (44), warga Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, menyambut baik kebijakan baru tersebut.
"Kalau menurut saya sudah bagus lah aturan itu, warga jadi enggak perlu khawatir lagi kalau mau ke mana-mana. Lebih nyaman," kata Yayuk saat ditemui di Terminal Kalideres, Rabu siang.
Meskipun jarang berpergian ke luar kota, Yayuk mengaku lebih nyaman jika persyaratan perjalanan dipermudah.
Selain lebih irit biaya, menurutnya kesederhanaan persyaratan akan lebih membantu masyarakat yang sedang ada keperluan perjalanan ke luar kota.
Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Terminal Kalideres Belum Meningkat
Dukungan juga disampaikan oleh Jonathan (22) yang hendak berangkat ke Palembang dari Kalideres.
"Saya setuju saja, mengikuti bagaimana kebijakan pemerintah ya. Apa yang pemerintah buat, kita ikuti saja," kata Jonathan yang hendak berangkat ke Palembang itu.
Di sisi lain, sejumlah penumpang juga menyatakan kekhawatirannya jika menaiki bus tanpa tes Covid-19.
"Saya sebenernya khawatir karena jadi banyak warga yang berpindah-pindah. Takutnya banyak yang bepergian buat urusan yang enggak darurat," kata Bambang (36), calon penumpang tujuan Palembang.
Fitri (32) juga mengaku khawatir karena pasien tanpa gejala bisa saja melakukan perjalanan. Hal ini tentu berbahaya bagi seluruh penumpang bus.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen/PCR
"Kalau enggak ada tes, kita jadi enggak tahu orang yang sakit atau enggak. Kalau dengan antigen, saya lebih tenang, karena ada pembatasan penumpang," kata Fitri di Kalideres.
Bambang (36), warga Palembang yang hendak pulang kampung bersama istri dan anaknya mengatakan bahwa tanpa biaya tes antigen, kini dia bisa lebih mengirit pengeluaran.
Kendati demikian, ia menyadari bahwa dengan dihapusnya persyaratan tes, maka tarif ongkos antara bus dan pesawat dari Jakarta ke Palembang tidak jauh berbeda.
"Harga tiket bus itu Rp 320.000 per orang, kalau sama antigen jadi Rp 350.000 per orang. Kalau harga tiket pesawat Rp 350.000. Lumayan tipis kalau dibandingkan," jelas Bambang di ruang tunggu Terminal Kalideres.
Sependapat dengannya, Fitri juga mengaku akan memilih pulang kampung selanjutnya dengan menggunakan pesawat.