Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Mereka merupakan korban banjir dari luapan Kali Mampang di awal 2021 lalu.
Baca juga: Anies Digugat Warganya Sendiri ke PTUN Terkait Penanganan Banjir Jakarta
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian yang mereka derita akibat banjir.
Pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan warga. Hakim mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini
Anies yang tak terima putusan tersebut pun resmi mengajukan banding pada Selasa, 8 Maret 2022.
Pemprov DKI beralasan, langkah pengajuan banding itu bukan berarti Pemprov menolak menjalankan putusan untuk menuntaskan pengerukan kali dan pembangunan turap.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengajuan banding tersebut untuk memberikan data dan fakta sebenarnya mengenai langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang, Ini Alasannya
Riza menegaskan, pengerukan Kali Mampang dan program penanganan banjir lainnya terus berjalan di masa kepemimpinan Gubernur Anies.
"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu ada dua shift (untuk pengerukan), jadi alat kita tidak berhenti, termasuk Kali Mampang sungai yang menjadi tujuan daripada pengerukan," kata Riza.
Baru-baru ini, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Anies.
Gugatan ini disebabkan langkah Anies yang menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 tanpa mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Apindo melayangkan gugatan tersebut pada 13 Januari 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JK
Selain Apindo, ada dua perusahaan yang juga terdaftar sebagai pihak penggugat. Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.
Baca juga: Tak Hanya Apindo, Anies Juga Digugat 2 Perusahaan Terkait UMP DKI
Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta. Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.