TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan kembali mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Agenda sidang perdata yang akan dihadapi Yusuf pada Kamis ini adalah terkait kasus program ingkar janji (wanprestasi) hotel haji/umrah.
Dalam kasus itu terdapat 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda hingga 4 Kali, Penggugat: Kita Berbaik Sangka
Agenda sidang disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony.
"Benar, ada sidang hari ini," kata Ichwan melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut dia, jika seluruh tergugat bisa dihadirkan, sidang kali ini beragendakan pramediasi dan mediasi antara pihak tergugat dan penggugat.
"Kalau semua tergugat hadir seperti kemarin dan hakim sudah sehat, maka lanjut sidang pra-mediasi, pemeriksaan data tergugat 1 dan 3, lalu langsung agenda sidang mediasi pertama," papar Ichwan.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat kedua dalam kasus perdata ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Untuk diketahui, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.
Sidang pada tanggal tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.
Sidang selanjutnya pada 13 Januari 2022 juga beragendakan pemeriksaan administrasi.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi
Kemudian, pada 25 Januari 2022, sidang beragenda pemanggilan tergugat harus ditunda sampai 24 Februari 2022.
Sidang pada tanggal tersebut harus ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Baca juga: Ketika Yusuf Mansur Digugat 3 PMI, Berawal dari Ajakan Investasi Saat Ceramah di Hong Kong
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.