Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta

Kompas.com - 10/03/2022, 16:41 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel haji/umrah.

Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena diduga menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, menyampaikan permintaan itu dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

"(Immateriil) sama kayak yang di petitum, Rp 500 juta kami minta," kata Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.

"Mereka (kuasa hukum Yusuf Mansur) mau kurang, Rp 300 juta-Rp 400 juta, ya terserah, itu nanti dalam mediasi bagaimana (prosesnya)," sambung Ichwan.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Permintaan soal pembayaran kerugian immateriil itu telah disampaikan kepada kuasa hukum Yusuf Mansur saat sidang dalam bentuk proposal perdamaian.

Kata Ichwan, timnya tetap meminta kerugian immateriil itu lantaran proses sidang perkara ini sudah menyita tenaga, waktu, dan biaya yang tak sedikit.

Menurut Ichwan, Hotel Siti yang dikelola Yusuf Mansur pun masih beroperasi hingga saat ini.

"Tadi juga dijelaskan soal immateriil, penggugat sempat naik pesawat, nginap, habis pikiran. Seharusnya duit investasi (yang dibayarkan penggugat ke Yusuf Mansur) ini bisa diolah, dapat menguntungkan, apa, segala macam," paparnya.

Baca juga: Artis Daus Mini Terjaring Razia Polisi Usai Kedapatan Pakai Pelat Palsu dan Langgar Aturan Lain

Selain meminta kerugian immateriil, para penggugat juga meminta Yusur Mansur membayar uang Rp 273.722.000 (Rp 270 juta).

Uang itu merupakan akumulasi dari dana investasi setiap penggugat yang kemudian dikonversikan ke nilai emas tahun 2021 atau saat para penggugat mengajukan gugatan.

Akumulasi dana investasi yang dikonversikan ke nilai emas itu juga tercantum dalam proposal perdamaian.

Dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013.

Baca juga: Menyelisik Sumber Anggaran Formula E yang Tetap Pakai APBD...

Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.

Namun, besaran duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga emas.

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013.

Pada 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Lalu, berat emas tersebut dikonversikan dengan nilai tahun 2021. Dengan demikian, emas 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.

Baca juga: Pegiat Literasi: Novel Lupus Karya Mending Hilman Hariwijaya Jadi Kiblat Pergaulan Anak Muda Orde Baru

"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.

Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com