TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diminta membayarkan uang ratusan juta rupiah dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel haji/umrah.
Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Rincian uang yang diminta dari Yusuf Mansur adalah pengembalian dana investasi para penggugat sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian inmateriil Rp 500 juta.
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Permintaan uang ratusan juta rupiah itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat kepada kuasa hukum Yusuf Mansur melalui proposal perdamaian saat agenda mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat, berujar bahwa kuasa hukum Yusuf Mansur masih mempelajari proposal perdamaian itu.
"Dia (kuasa hukum Yusuf Mansur) masih mempelajari ini. Jadi masih dipelajari, masih didiskusikan dulu nanti sama Yusuf Mansur," papar Ichwan saat ditemui usai mediasi, Kamis.
Ichwan dan tim kini tengah menunggu jawaban dari tim kuasa hukum Yusuf Mansur.
Mereka akan mengetahui jawaban atas proposal perdamaian itu saat mediasi kembali digelar pada Kamis pekan depan.
Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang
Ichwan berharap bahwa Yusuf Mansur dapat menyetujui proposal perdamaian itu.
"Apa tanggapannya nanti, akan ada saat mediasi selanjutnya, yaitu satu minggu dari sekarang," sebut dia.
"Harapannya besok ada tanggapan dan tanggapan itu sesuai dengan permintaan yang kita ajukan ke mereka," sambungnya.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Dana Investasi Penggugat Dikonversi ke Harga Emas, Yusuf Mansur Diminta Bayar Rp 273 Juta
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.