TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diharapkan bisa menghadiri agenda mediasi kasus ingkar janji (wanprestasi) dana investasi hotel haji/umrah.
Sebagaimana diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena menjadi korban wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Berdasarkan gugatan itu, Yusuf Mansur harus menghadapi agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai Kamis (10/3/2022) ini.
Baca juga: Dana Investasi Penggugat Dikonversi ke Harga Emas, Yusuf Mansur Diminta Bayar Rp 273 Juta
Menurut kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mediator dari PN Tangerang meminta Yusuf Mansur hadir langsung saat mediasi.
"Tadi di ruang mediasi, mediator menyampaikan bahwa diharapkan para prinsipal (tergugat) ini hadir. Salah satunya yang kami harapkan hadir itu Ustaz Yusuf Mansur," papar Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.
Ia berharap Yusuf Mansur memang bisa menghadiri agenda mediasi tersebut.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta
Namun, jika Yusuf Mansur tidak bisa hadir, Ichwan menganggap hal itu bukan masalah.
"Tapi kalau diwakilkan ya enggak apa-apalah, asal ada penyelesaian," sebut Ichwan.
"Tapi kalau ada penyelesaian tapi prinsipalnya (Yusuf Mansur) datang, minta maaf atau yuk kita selesaikan, bijak sih itu, jadi kesannya lebih baik," sambung dia.
Saat mediasi, Ichwan dan tim mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.
Baca juga: Diminta Ganti Ratusan Juta Rupiah, Yusuf Mansur Disebut Masih Diskusi dengan Kuasa Hukum
Dalam proposal itu dinyatakan, Yusuf Mansur harus membayar uang investasi para penggugat yang dikonversikan ke harga emas sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian immateriil Rp 500 juta.
Sebagai informasi, selama perkara ini bergulir di PN Tangerang, Yusuf Mansur tidak pernah menghadiri langsung persidangan. Yusuf selalu diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar dan tim.
Sementara itu, beberapa penggugat sempat menghadiri salah satu agenda sidang perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.