"Kalau deadlock, ya sudah, sidang ke pokok perkara langsung. Berarti proses lanjut," tuturnya.
Berdasarkan petitum, kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Yusuf Mansur adalah sebesar Rp 285,36 juta dan kerugiaan materiil sebesar Rp 500 juta.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.