Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Ajukan Proposal Damai ke Yusuf Mansur dan Minta Ganti Rugi, Pengacara: Sayang kalau Ditolak

Kompas.com - 10/03/2022, 17:37 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus wanprestasi mengajukan proposal perdamaian saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Pihak yang mengajukan gugatan dalam kasus wanprestasi atau ingkar janji dana investasi hotel haji/umrah tersebut berjumlah 12 orang.

Dalam proposal perdamaian tersebut, para penggugat meminta Yusuf Mansur untuk mengembalikan dana investasi mereka sebesar Rp 273.722.000 (Rp 270 juta) dan kerugian inmateriil sejumlah Rp 500 juta.

Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony, mengatakan akan sangat disayangkan jika Yusuf Mansur menolak untuk menyetujui proposal tersebut.

Baca juga: Diminta Ganti Ratusan Juta Rupiah, Yusuf Mansur Disebut Masih Diskusi dengan Kuasa Hukum

Pasalnya, angka yang diajukan dalam proposal perdamaian tersebut lebih rendah dari 8 persen keuntungan yang harus dibagikan Yusuf Mansur kepada para investor tersebut dari operasional hotel bagi jamaah haji/umrah tersebut.

"Kalau penawaran ini ditolak, sayang dia," ungka Ichwan saat ditemui seusai mediasi, Kamis.

"Lagi pula kita enggak minta 8 persen, kita enggak minta pengembalian yang dia janjikan," imbuhnya.

Jika penawaran itu ditolak atau mediasi menemui deadlock, kata Ichwan, maka sidang perdata akan kembali bergulir.

Proposal perdamaian akan hangus, dan tuntutan kepada Yusuf Mansur akan kembali ke pokok perkara sesuai gugatan (petitum) awal.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta

"Kalau deadlock, ya sudah, sidang ke pokok perkara langsung. Berarti proses lanjut," tuturnya.

Berdasarkan petitum, kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh Yusuf Mansur adalah sebesar Rp 285,36 juta dan kerugiaan materiil sebesar Rp 500 juta.

Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.

Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.

Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com