Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Residivis, Pernah Coba Jambret Kolonel TNI AL

Kompas.com - 10/03/2022, 18:07 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku yang menjambret pesepeda di flyover atau jalan layang di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penjambretan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB dengan korban bernama Amelia Indah Lestari.

"Tersangka inisial adalah AS alias W (32) berperan pemetik, kemudian tersangka kedua yaitu RJ alias N (32) perannya joki yang membonceng tersangka pertama," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Seorang Pesepeda di Flyover Senayan

Menurut Zulpan, sebelum menjambret, tersangka sudah memperhatikan calon korban yang sedang bersepeda dengan menyimpan telepon genggam di belakang baju.

Saat jalan lengang, tersangka yang mengendarai motor mencoba mengambil telepon genggam korban.

"Namun tersangka tidak berhasil menguasai handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang di tempat kejadian perkara," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, foto peristiwa penjambretan tersebar luas di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @jktinfo.

Baca juga: Satu Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai foto tersebut viral.

"Tersangka AS ditangkap hari Rabu 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mutiara Jalan Kramat Pulo, Senen, Jakpus. Tersangka kedua RJ ditangkap Kamis 3 Maret 2022 pukul 16.00 di Jalan Raya Cinere, Depok," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan, tersangka RJ merupakan residivis kasus serupa pada 2021.

"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujarnya.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.

"Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com