Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Residivis, Pernah Coba Jambret Kolonel TNI AL

Kompas.com - 10/03/2022, 18:07 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku yang menjambret pesepeda di flyover atau jalan layang di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penjambretan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB dengan korban bernama Amelia Indah Lestari.

"Tersangka inisial adalah AS alias W (32) berperan pemetik, kemudian tersangka kedua yaitu RJ alias N (32) perannya joki yang membonceng tersangka pertama," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Seorang Pesepeda di Flyover Senayan

Menurut Zulpan, sebelum menjambret, tersangka sudah memperhatikan calon korban yang sedang bersepeda dengan menyimpan telepon genggam di belakang baju.

Saat jalan lengang, tersangka yang mengendarai motor mencoba mengambil telepon genggam korban.

"Namun tersangka tidak berhasil menguasai handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang di tempat kejadian perkara," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, foto peristiwa penjambretan tersebar luas di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @jktinfo.

Baca juga: Satu Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai foto tersebut viral.

"Tersangka AS ditangkap hari Rabu 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mutiara Jalan Kramat Pulo, Senen, Jakpus. Tersangka kedua RJ ditangkap Kamis 3 Maret 2022 pukul 16.00 di Jalan Raya Cinere, Depok," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan, tersangka RJ merupakan residivis kasus serupa pada 2021.

"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujarnya.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.

"Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com