JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku yang menjambret pesepeda di flyover atau jalan layang di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penjambretan terjadi sekitar pukul 05.25 WIB dengan korban bernama Amelia Indah Lestari.
"Tersangka inisial adalah AS alias W (32) berperan pemetik, kemudian tersangka kedua yaitu RJ alias N (32) perannya joki yang membonceng tersangka pertama," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Seorang Pesepeda di Flyover Senayan
Menurut Zulpan, sebelum menjambret, tersangka sudah memperhatikan calon korban yang sedang bersepeda dengan menyimpan telepon genggam di belakang baju.
Saat jalan lengang, tersangka yang mengendarai motor mencoba mengambil telepon genggam korban.
"Namun tersangka tidak berhasil menguasai handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang di tempat kejadian perkara," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, foto peristiwa penjambretan tersebar luas di media sosial setelah diunggah di akun Instagram @jktinfo.
Baca juga: Satu Pelaku Penjambretan di Flyover Senayan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai foto tersebut viral.
"Tersangka AS ditangkap hari Rabu 2 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di depan Hotel Mutiara Jalan Kramat Pulo, Senen, Jakpus. Tersangka kedua RJ ditangkap Kamis 3 Maret 2022 pukul 16.00 di Jalan Raya Cinere, Depok," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan, tersangka RJ merupakan residivis kasus serupa pada 2021.
"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujarnya.
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.
"Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.