JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penggerebekan narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (10/3/2022) sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi membongkar tiga bangunan non permanen yang berdiri di atas tanah kosong. Gubuk-gubuk itu dikenal dengan nama Hotel 10.000.
"Hotel 10.000 itu digunakan oleh para pembeli narkoba untuk mengonsumsi narkoba," kata Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim di Palmerah, Kamis.
Dodi menjelaskan, para pengguna yang telah membeli narkoba di Kampung Boncos menyewa Hotel 10.000 lantaran memiliki uang terbatas untuk menyewa tempat lain.
"Karena mereka enggak punya uang untuk sewa kos-kosan, akhirnya mereka menyewa di gubuk-gubuk tanah kosong itu. Ada yang sewain," jelas Dodi.
Baca juga: Mengenal Hotel 10.000, Gubuk Khusus Nyabu di Kampung Boncos Jakarta Barat
Dodi menyebut, Hotel 10.000 tersebut diduga ditawarkan ke pembeli oleh bandar narkoba.
"Kayaknya memang sewa gubuk ini itu ditawari sama bandar-bandarnya itu. Kayak sepaket gitu," imbuhnya.
Kendati demikian ia belum mengetahui besaran sewa Hotel 10.000 per ruangnya. Pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang pengguna, dengan inisial CA, DD, DS, DP, dan FH. Kelimanya sebagian besar merupakan warga luar Kampung Boncos.
Baca juga: Lagi Asyik Nyabu, 5 Pemakai Digerebek di Kampung Boncos Palmerah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.