Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Langsung Menjambret 3 Hari Berturut-turut

Kompas.com - 10/03/2022, 20:08 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial RJ (32) dan AS (32) yang menjambret di Flyover Senayan merupakan pelaku spesialis kejahatan di jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, keduanya pernah menjambret tiga hari berturut-turut.

"Pada Sabtu (26/2/2022) di Pancoran, Jakarta Selatan, dengan hasil satu unit telepon genggam Samsung A70 berwarna hitam," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Satu Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Residivis, Pernah Coba Jambret Kolonel TNI AL

Keesokan harinya, Minggu (27/2/2022), pelaku menjambret iPhone 11 warga emas di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terakhir, Senin (28/2/2022) di Mayestik, Kebayoran, pelaku menjambret iPhone 11 warna hitam.

Zulpan mengungkapkan, tersangka RJ (32) merupakan seorang residivis kasus serupa.

"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujar Zulpan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Seorang Pesepeda di Flyover Senayan

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka RJ baru saja keluar dari penjara.

"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah minggu dari lapas. Dalam waktu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ucap Hengki.

Hengki mengatakan, tersangka RJ akan ditambah hukuman penjaranya sebab pelaku melakukan tindak kejahatan yang sama dalam waktu kurang dari lima tahun.

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 486 KUHP dalam kurun waktu 5 tahun dia melakukan perbuatan sama," ungkap Hengki.

Baca juga: Oleng lalu Tabrak Tembok Kolam Renang di Bekasi, Wanita Pengendara Motor Tewas

Sebagai informasi, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.

"Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com