JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial RJ (32) dan AS (32) yang menjambret di Flyover Senayan merupakan pelaku spesialis kejahatan di jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, keduanya pernah menjambret tiga hari berturut-turut.
"Pada Sabtu (26/2/2022) di Pancoran, Jakarta Selatan, dengan hasil satu unit telepon genggam Samsung A70 berwarna hitam," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Satu Penjambret Pesepeda di Flyover Senayan Residivis, Pernah Coba Jambret Kolonel TNI AL
Keesokan harinya, Minggu (27/2/2022), pelaku menjambret iPhone 11 warga emas di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terakhir, Senin (28/2/2022) di Mayestik, Kebayoran, pelaku menjambret iPhone 11 warna hitam.
Zulpan mengungkapkan, tersangka RJ (32) merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Yang bersangkutan ini pernah diamankan oleh Polres Jakpus terkait tindak pidana percobaan pencurian atau jambret di Jalan Merdeka Barat di mana korban seorang perwira menengah berpangkat Kolonel TNI AL," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjambretan Seorang Pesepeda di Flyover Senayan
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka RJ baru saja keluar dari penjara.
"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setengah minggu dari lapas. Dalam waktu setengah minggu dia melakukan tiga kejahatan," ucap Hengki.
Hengki mengatakan, tersangka RJ akan ditambah hukuman penjaranya sebab pelaku melakukan tindak kejahatan yang sama dalam waktu kurang dari lima tahun.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 486 KUHP dalam kurun waktu 5 tahun dia melakukan perbuatan sama," ungkap Hengki.
Baca juga: Oleng lalu Tabrak Tembok Kolam Renang di Bekasi, Wanita Pengendara Motor Tewas
Sebagai informasi, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
"Dengan keterangan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dikurangi sepertiga dari ancaman hukuman utama," ujar Zulpan.
"Tetapi pelaku merupakan residivis, sesuai dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku belum lima tahun sudah mengulangi dan melakukan kejahatan yang sama, maka hukumannya ditambah sepertiga," sambung Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.