Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Merumuskan Asimetrisme Jakarta

Kompas.com - 11/03/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi disahkan. Jakarta akan segera digantikan oleh Nusantara, nama yang sudah ditetapkan sebagai IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengaturan lebih teknis mengenai IKN akan didetailkan melalui peraturan turunan undang-undang.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana pengaturan soal Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI)?

Kedudukan Jakarta sebagai DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Lahirnya UU IKN sedianya mencabut UU 29/2007.

Namun, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan bahwa paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU 29/2007.

Disebutkan juga di UU 3/2022 bahwa perubahan UU 29/2007 akan mengatur kekhususan Jakarta.

Baca juga: Jakarta, Ibu Kota yang Tak Diinginkan?

Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lain.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi asimetris adalah pemberian kewenangan khusus yang berbeda pada daerah-daerah tertentu dalam suatu negara.

Secara umum, ada dua alasan utama pemberlakuan desentralisasi asimetris, yakni pertimbangan politis dan administratif (Jaweng, 2013).

Di Indonesia, desentralisasi asimetris diberikan kepada Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta.

Dasar dari desentralisasi asimetris di Indonesia dapat dirujuk dari konstitusi sebagai kesatuan hukum tertinggi.

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Landasan yang sama juga digunakan dalam pembentukan Otorita IKN Nusantara lewat UU IKN.

Format baru Asimetrisme Jakarta

Meski sudah diamanatkan dalam UU IKN bahwa Jakarta akan tetap mendapatkan kekhususan, tapi tidak spesifik dalam hal apa.

Menarik untuk mendiskusikan format asimetrisme seperti apa yang akan diberikan kepada Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com