Keberadaan kota dan kabupaten yang bersifat administrasi justru menambah panjang jalur koordinasi Pemprov DKI Jakarta (Labolo, 2014).
Jika memang tidak optimal, kota dan kabupaten administrasi dapat dipertimbangkan untuk dihapus.
Bisa juga kecamatan atau kelurahan yang dihapus, karena uraian tugas di antara keduanya cenderung overlapping.
Masih terkait struktur organisasi, keberadaan deputi gubernur selama ini menghadirkan ambiguitas kedudukannya.
Tidak menjadi bagian dari perangkat daerah, deputi jadi tidak bisa berfungsi optimal.
Selanjutnya, di UU 29/2007 mengatur mengenai sistem absolut majority pada pemilihan gubernur di mana pemenang sedikitnya mendapatkan 50 persen suara.
Belajar dari pengalaman pemilukada terakhir, model ini justru menghadirkan polarisasi yang tajam di kalangan masyarakat.
Justifikasi bahwa kebijakan tersebut dilandasi untuk memperkuat legitimasi gubernur terpilih jelas terpatahkan.
Di samping menguji kembali klausul-klausul yang ada di UU 29/2007, perlu juga dirumuskan secara lebih mendetail kebijakan asimetris seperti apa yang dibutuhkan Jakarta untuk menjadi daerah khusus ekonomi.
Ini jadi kesempatan untuk mendesain ulang seperti apa pengaturan Jakarta yang dibutuhkan untuk bersaing di era disrupsi.
Sehingga sekalipun tidak lagi jadi ibu kota, Jakarta tetap akan menjadi barometer kota-kota lain di Indonesia, bahkan bersaing dengan kota global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.