Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Merumuskan Asimetrisme Jakarta

Kompas.com - 11/03/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah resmi disahkan. Jakarta akan segera digantikan oleh Nusantara, nama yang sudah ditetapkan sebagai IKN di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengaturan lebih teknis mengenai IKN akan didetailkan melalui peraturan turunan undang-undang.

Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana pengaturan soal Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI)?

Kedudukan Jakarta sebagai DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Lahirnya UU IKN sedianya mencabut UU 29/2007.

Namun, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan bahwa paling lama dua tahun ke depan akan dilakukan revisi terhadap UU 29/2007.

Disebutkan juga di UU 3/2022 bahwa perubahan UU 29/2007 akan mengatur kekhususan Jakarta.

Baca juga: Jakarta, Ibu Kota yang Tak Diinginkan?

Artinya, asas desentralisasi asimetris akan tetap berlaku sehingga Jakarta tidak serta merta mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti daerah lain.

Desentralisasi Asimetris

Desentralisasi asimetris adalah pemberian kewenangan khusus yang berbeda pada daerah-daerah tertentu dalam suatu negara.

Secara umum, ada dua alasan utama pemberlakuan desentralisasi asimetris, yakni pertimbangan politis dan administratif (Jaweng, 2013).

Di Indonesia, desentralisasi asimetris diberikan kepada Aceh, Papua, Papua Barat, Yogyakarta dan Jakarta.

Dasar dari desentralisasi asimetris di Indonesia dapat dirujuk dari konstitusi sebagai kesatuan hukum tertinggi.

Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Landasan yang sama juga digunakan dalam pembentukan Otorita IKN Nusantara lewat UU IKN.

Format baru Asimetrisme Jakarta

Meski sudah diamanatkan dalam UU IKN bahwa Jakarta akan tetap mendapatkan kekhususan, tapi tidak spesifik dalam hal apa.

Menarik untuk mendiskusikan format asimetrisme seperti apa yang akan diberikan kepada Jakarta.

Asimetrisme desentralisasi terasa urgensinya untuk dikembangkan manakala kita berani untuk memahami dan mengembangkan sistem pemerintahan secara kontekstual (Santoso, 2012).

Baca juga: Merancang Masa Depan Jakarta

Penelitian yang dilakukan JPP UGM (2010) menyebutkan ada lima alasan penerapan desentralisasi asimetris.

Pertama, pertimbangan konflik dan separatisme seperti Aceh dan Papua.

Kedua, karena status ibu kota negara selayaknya Jakarta selama ini. Ketiga, faktor kesejarahan seperti Yogyakarta.

Alasan keempat dan kelima belum pernah diterapkan di Indonesia, yaitu sebagai daerah perbatasan negara dan pusat pengembangan ekonomi.

Jakarta akan menjadi daerah khusus pertama yang mendapatkan asimetrisme dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi nasional.

Dengan kontribusi terhadap PDRB sebesar 17,23 persen tidak bisa dipungkiri bahwa Jakarta akan tetap strategis dalam ekonomi nasional.

Jika sudah ditetapkan sebagai daerah khusus ekonomi, maka pertanyaan selanjutnya kekhususan apa yang akan didapat Jakarta?

Momentum revisi undang-undang desentralisasi asimetris bagi Jakarta ini harus dimanfaatkan dengan baik. Format pengaturannya tidak bisa salin tempel dari regulasi sebelumnya.

Sebagian klausul layak untuk dipertahankan. Sebut saja soal otonomi tunggal di tingkat provinsi.

Sehingga kota dan kabupaten di Jakarta tetap bersifat administratif, bukan daerah otonom. Mengapa ini penting dipertahankan?

Sebagai daerah otonom, setiap kota dan kabupaten memiliki keleluasaan mengatur daerahnya. Padahal, kota-kota di Jakarta saling terhubung dan memiliki eksternalitas lintas wilayah.

Maka sudah tepat kota dan kabupaten hanya ditempatkan sebagai perangkat daerah provinsi di bawah kendali gubernur sepenuhnya.

Selain soal otonomi tunggal, beberapa pengaturan di UU 29/2007 perlu dieavaluasi. Salah satunya soal jenjang administrasi pemerintah kewilayahan.

Saat ini, ada empat tingkat wilayah administrasi pemerintahan di Jakarta, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administrasi dan provinsi.

Keberadaan kota dan kabupaten yang bersifat administrasi justru menambah panjang jalur koordinasi Pemprov DKI Jakarta (Labolo, 2014).

Jika memang tidak optimal, kota dan kabupaten administrasi dapat dipertimbangkan untuk dihapus.

Bisa juga kecamatan atau kelurahan yang dihapus, karena uraian tugas di antara keduanya cenderung overlapping.

Masih terkait struktur organisasi, keberadaan deputi gubernur selama ini menghadirkan ambiguitas kedudukannya.

Tidak menjadi bagian dari perangkat daerah, deputi jadi tidak bisa berfungsi optimal.

Selanjutnya, di UU 29/2007 mengatur mengenai sistem absolut majority pada pemilihan gubernur di mana pemenang sedikitnya mendapatkan 50 persen suara.

Belajar dari pengalaman pemilukada terakhir, model ini justru menghadirkan polarisasi yang tajam di kalangan masyarakat.

Justifikasi bahwa kebijakan tersebut dilandasi untuk memperkuat legitimasi gubernur terpilih jelas terpatahkan.

Di samping menguji kembali klausul-klausul yang ada di UU 29/2007, perlu juga dirumuskan secara lebih mendetail kebijakan asimetris seperti apa yang dibutuhkan Jakarta untuk menjadi daerah khusus ekonomi.

Ini jadi kesempatan untuk mendesain ulang seperti apa pengaturan Jakarta yang dibutuhkan untuk bersaing di era disrupsi.

Sehingga sekalipun tidak lagi jadi ibu kota, Jakarta tetap akan menjadi barometer kota-kota lain di Indonesia, bahkan bersaing dengan kota global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com