JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police atch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan semestinya polisi memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, yang sempat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sugeng mengatakan aksi salah tangkap tersebut tentunya disebabkan oleh kelalaian polisi yang mengakibatkan kerugian bagi korban.
Karena itu, menurut dia, sudah sepatutnya polisi memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap tersebut.
Sugeng mengatakan, pemberian kompensasi tersebut juga diatur dalam PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-2 atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Dalam PP tersebut besaran kompensasinya beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100 juta, disesuaikan dengan kasusnya.
"Jadi, kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pihak lain harus diberikan kompensasi atau ganti rugi. Walau polisi punya kewenangan menangkap berdasarkan UU, akan tetapi hak tersebut dibatasi oleh ketentuan yang rigid yaitu KUHP," tutur Sugeng kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai video viral yang memperlihatkan pengendara mobil disergap sekelompok orang di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, terlihat pengendara mobil diberhentikan sekelompok orang yang membawa benda diduga senjata api.
Baca juga: Salah Tangkap, Polisi Bebaskan Pengemudi yang Diduga Terlibat Narkoba di Penjaringan
Pengemudi tersebut kemudian diminta keluar dari kendaraannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa video tersebut merupakan aksi perampokan seorang pengendara di Jakarta Utara.
Menurut dia, peristiwa yang terekam kamera itu merupakan proses penangkapan seseorang dalam rangka pengembangan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sudah diklarifikasi itu bukan perampokan. Video itu saat pengembangan kasus narkotika," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2022).
Ketika itu, kata Zulpan, pria tersebut langsung diamankan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pria tersebut tidak terlibat dengan kasus tindak pidana narkotika yang sedang dikembangkan.
"Sudah didalami, hasilnya yang ditangkap di mobil itu tidak terlibat dengan target yang dikejar oleh polisi," kata Zulpan.
Zulpan memastikan bahwa pengendara mobil tersebut sudah dibebaskan karena tidak memiliki keterkaitan dengan target pengejaran kepolisian.
"Jadi intinya hanya kesalahpahaman saja sebetulnya. Orang-orangnya bersih semua, tidak terlibat, jadi ya dibebaskan dong," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.