JAKARTA, KOMPAS.com - Sarana transportasi kembali diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini sejumlah penyesuaian aturan di bus Transjakarta, kereta commuter atau KRL dan MRT.
Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Kepgub PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
Transjakarta
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian dengan kembali membuka kapasitas angkut 100 persen setelah Jakarta resmi berstatus PPKM level 2 yang sebelumnya dibatasi 70 persen pada PPKM level 3.
Transjakarta juga mencabut semua marka dan tanda jarak aman yang terpasang di halte, bus, dan bangku penumpang.
Baca juga: PPKM Level 2, Transjakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen dan Cabut Tanda Jarak Aman
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemberlakuan kapasitas angkut 100 persen mulai berlaku Senin (14/3/2022).
"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Betris mengatakan, penyesuaian kembali kapasitas angkut tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
Meski sudah beroperasi dengan kapasitas normal, Betris memastikan aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.
"Terutama bagi masyarakat yang harus beraktivitas di masa PPKM level 2," ucap dia.
Transjakarta memastikan protokol kesehatan tetap terjaga baik di halte maupun bus seperti sebelumnya.
"Pelanggan diwajibkan menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas," tutur Betris.
Baca juga: Cara ke GBK Naik KRL, Transjakarta dan MRT
Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte.