Yayan mengatakan, banding hanya sebatas prosedur penanganan proses hukum di Pemprov DKI Jakarta.
"Pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta," ucap dia, Kamis.
Baca juga: Ini Alasan Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Dicabut setelah ramai dikritik
Sebelumnya, Anies sempat dikritik karena mengajukan permohonan banding. Kritik dilontarkan oleh tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari fraksi yang berbeda.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Anies tidak peka terhadap permasalahan masyarakat sehingga mengajukan banding atas tuntutan warga.
"Enggak peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan (yang dituntut) pekerjaan Pemprov, ngeruk kali itu kan pekerjaan pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian pemprov banding, (artinya) tidak peka terhadap persoalan masyarakat," ucap dia.
Kritik juga datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan.
August menyebut, upaya banding itu sebagai bentuk membangun citra seorang gubernur yang terlihat selalu benar.
"Ini (upaya banding) menunjukan, beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya, Pak Anies ingin terlihat selalu benar," kata August.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Berubah-ubah Saat Ajukan Banding Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang
Kritik lainnya datang dari politikus partai pengusung Anies pada Pilkada 2017 lalu. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, dirinya sudah menyarankan agar Anies tak melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding.
Dia menyebutkan, upaya banding hanya menunjukan ketidakpastian dan hanya mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.
"Menjadi tidak pasti, ini sebetulnya apa yang mau dicari, apa namanya penuntasan pekerjaan atau mencari siapa yang salah atau yang benar?" kata Syarif.
Penggugat merasa lega
Perwakilan tim advokasi warga korban banjir yang melakukan tuntutan Francine Widjojo mengatakan, warga merasa lega atas pencabutan upaya banding tersebut.
Menurut Francine, pencabutan upaya banding memberikan harapan agar keluhan yang dilayangkan warga hingga ke tingkat pengadilan bisa terlaksana.
"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ucap dia.
Francine juga berharap, agar pengerukan Kali Mampang bisa terealisasi setiap tahun sesuai dengan putusan PTUN.
Termasuk penurapan kali mampang agar segera dilaksanakan karena berkaitan dengan dampak bencana banjir di sekitar Kali Mampang.
"Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya," kata dia.
Baca juga: Kekecewaan Warga Setelah Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal Penanganan Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.