JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga hotel 10.000 di Kampung Boncos disewakan sepaket dengan penjualan sabu oleh bandar narkoba.
Hotel 10.000 itu merupakan bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu dan terpal. Bangunan yang lebih cocok disebut gubuk itu berdiri di lahan kosong di Kampung Boncos.
"Kayaknya memang sewa gubuk ini ditawari sama bandar-bandarnya. Kayak sepaket gitu," kata Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Mengenal Hotel 10.000, Gubuk Khusus Nyabu di Kampung Boncos Jakarta Barat
Gubuk-gubuk tersebut berukuran dua meter hingga enam meter persegi. Ada satu gubuk yang berlokasi agak tinggi dan bentuknya seperti rumah panggung.
Dodi menjelaskan, para pengguna yang telah membeli narkoba di Kampung Boncos sengaja menyewa Hotel 10.000 itu untuk menggunakan barang haram tersebut.
"Karena mereka enggak punya uang untuk sewa kos-kosan, akhirnya mereka menyewa gubuk-gubuk di tanah kosong itu. Ada yang sewain," kata Dodi.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Tangis Istri Penulis Hilman Hariwijaya | Sidang Mediasi Yusuf Mansur
Hotel 10.000 itu turut menjadi sasaran penggerebekan saat petugas polisi menggerebek pesta narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (10/3/2022) sore.
Dalam penggerebekan itu diamankan lima orang pengguna. Kelimanya, dengan inisial CA, DD, DS, DP, dan FH, merupakan warga luar Kampung Boncos.
"Mereka diamankan pada saat menggunakan narkoba. Ada juga di antara mereka yang diamankan setelah membeli dan kedapatan membawa narkoba tersebut, kemudian baru kita amankan," jelas Dodi.
Baca juga: Setelah Ramai Dikritik, Anies Cabut Upaya Banding atas Putusan PTUN
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa klip sabu dan cengklong untuk mengisap sabu yang disewa oleh para pengguna.
"Ada 5 klip dan plastik yang harga per paketnya Rp 150.000," imbuh dia.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah kunci letter L yang dibawa oleh salah seorang pengguna.
Dodi mengatakan akan mendalami penggunan Letter L tersebut untuk mencari tahu apakah ada tindak kejahatan lain yang dilakukan para pemakai narkoba itu, seperti pencurian kendaraan.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Baru bagi Penumpang Transjakarta, KRL, dan MRT
Selain melakukan pengamanan terhadap pengguna narkoba, polisi juga menghancurkan gubuk-gubuk di lahan kosong tersebut.
(Penulis Mita Amalia Hapsari | Editor Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.