"Total uang yang harus dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur sebanyak Rp 273.722.000 juta," papar Ichwan.
Selain pengembalian pokok investasi, Yusuf Mansur juga dituntut membayar kerugian immateriil. Ichwan menyebutkan, besaran immateriil yang harus dibayarkan Rp 500 juta.
"(Immateriil) sama kayak yang di petitum, Rp 500 juta kami minta," kata Ichwan.
"Mereka (kuasa hukum Yusuf Mansur) mau kurang, Rp 300 juta-Rp 400 juta, ya terserah, itu nanti dalam mediasi bagaimana (prosesnya)," sambung Ichwan.
Kata dia, timnya tetap meminta kerugian immateriil itu lantaran proses sidang perkara ini sudah menyita tenaga, waktu, dan biaya yang tak sedikit.
Baca juga: Diminta Ganti Ratusan Juta Rupiah, Yusuf Mansur Disebut Masih Diskusi dengan Kuasa Hukum
Menurut Ichwan, Hotel Siti yang dikelola Yusuf Mansur pun masih beroperasi hingga saat ini.
"Tadi juga dijelaskan soal immateriil, penggugat sempat naik pesawat, nginap, habis pikiran. Seharusnya duit investasi (yang dibayarkan penggugat ke Yusuf Mansur) ini bisa diolah, dapat menguntungkan, apa, segala macam," paparnya.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa timnya akan mengkaji terlebih dahulu proposal tersebut.
Setelah itu, mereka bakal menyampaikannya ke Yusuf Mansur dan tergugat lain yang juga diwakili.
"Secara umum, pihak penggugat sudah menyampaikan proposal. Itu nanti kami harus baca dulu, lalu kami sampaikan dengan prinsipal, yang memberikan kuasa kepada kami," paparnya melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Diharapkan Hadir Langsung Saat Mediasi
Ariel tak bisa memberikan informasi lain terkait mediasi. Selain, terikat dengan etika profesinya, kata Ariel, mediasi bersifat tertutup untuk umum.
"Mediasi tadi kan sifatnya sebenarnya untuk umum itu rahasia. Jadi belum bisa kita bagikan keluar," ucapnya.
"Kalau nanti saya bagikan keluar, artinya saya nanti secara etika profesi, saya melanggar," sambung Ariel.
Sebagai informasi, Ariel tak hanya mewakili Yusuf selaku tergugat kedua dalam perkara ini.
Ariel juga mewakili dua tergugat lain yakni, PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.