TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan wanprestasi.
Diketahui, ada 12 orang yang mengajukan gugatan kepada Yusuf Mansur karena diduga ingkar janji terkait investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.
Pengembalian pokok investasi hingga ratusan juta itu disampaikan kuasa hukum para penggugat kepada kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas
Kuasa hukum para penggugat, Ichwan Tony mengatakan, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain.
"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.
Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.
Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja. Namun, besaran investasi tersebut itu dikonversikan ke nilai emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013. Saat itu Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.
Baca juga: Dana Investasi Penggugat Dikonversi ke Harga Emas, Yusuf Mansur Diminta Bayar Rp 273 Juta
Lalu, nilai investasi setara 16,6 gram emas itu dikonversikan dengan harga emas pada 2021 atau pada saat gugatan diajukan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.
"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.
"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.
Menurut dia, perhitungan untuk proposal itu sudah tergolong adil. Sebab, Ichwan menganalogikan, Rp 10 juta pada 2013 dapat membeli sebuah motor yang tergolong bagus.
"Kalau sekarang Rp 10 juta dapat motor biasa. Itu menurut saya adil," sebut Ichwan.
Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta
Dengan menggunakan perhitungan itu, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.