Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Saf Shalat Berjemaah Dirapatkan, MUI Akan Berdialog dengan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 11/03/2022, 11:35 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan mengadakan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkait pelonggaran aturan di tempat ibadah, yakni dirapatkannya kembali saf (barisan) shalat, baik di masjid atau mushala di masa PPKM level 2.

"Insya Allah saya akan berusaha menelepon atau berbincang dengan Pak Wali Kota atau Dinas Kesehatan. Mudah-mudahan Bekasi aman," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Husnul mengeklaim bahwa kondisi saat ini di Kota Bekasi mulai terkendali dari penularan Covid-19.

Baca juga: MUI: Kondisi Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat di Masjid

"Kota Bekasi itu insya Allah sudah mulai aman. Kita perlu lah merapatkan saf dan sebagainya," ujar Husnul.

Husnul mengatakan, terkait dengan rencana dialog, pihaknya akan segera melaksanakan hal tersebut dalam waktu dekat.

"Ya paling tidak hari ini atau paling lambat besok saya mengadakan dialog. Saya akan bicara dengan teman-teman kalau seandainnya itu memungkinkan. Insya Allah MUI Kota Bekasi juga akan mengeluarkan pernyataan tentang itu," kata Husnul.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjemaah juga dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

Hal ini disampaikan sehubungan dengan beberapa pelonggaran berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini.

Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).

Meski begitu, Kementerian Agama hingga kini belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca-pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan. Pelonggaran aktivitas itu dilakukan seiring menurunnya laju infeksi Covid-19.

Terakhir, Kementerian Agama merilis SE Menag No. 4 Tahun 2022 pada 4 Februari 2022 yang isinya menjelaskan terkait kapasitas hingga pengaturan saf.

Terkait saf, SE tersebut mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com