BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan mengadakan dialog dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkait pelonggaran aturan di tempat ibadah, yakni dirapatkannya kembali saf (barisan) shalat, baik di masjid atau mushala di masa PPKM level 2.
"Insya Allah saya akan berusaha menelepon atau berbincang dengan Pak Wali Kota atau Dinas Kesehatan. Mudah-mudahan Bekasi aman," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Husnul mengeklaim bahwa kondisi saat ini di Kota Bekasi mulai terkendali dari penularan Covid-19.
Baca juga: MUI: Kondisi Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat di Masjid
"Kota Bekasi itu insya Allah sudah mulai aman. Kita perlu lah merapatkan saf dan sebagainya," ujar Husnul.
Husnul mengatakan, terkait dengan rencana dialog, pihaknya akan segera melaksanakan hal tersebut dalam waktu dekat.
"Ya paling tidak hari ini atau paling lambat besok saya mengadakan dialog. Saya akan bicara dengan teman-teman kalau seandainnya itu memungkinkan. Insya Allah MUI Kota Bekasi juga akan mengeluarkan pernyataan tentang itu," kata Husnul.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjemaah juga dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan beberapa pelonggaran berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini.
Baca juga: MUI: Shalat Berjemaah Kembali ke Aturan Semula, Saf Dirapatkan
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).
Meski begitu, Kementerian Agama hingga kini belum mengeluarkan aturan terbaru terkait teknis beribadah pasca-pelonggaran dilakukan di berbagai kegiatan. Pelonggaran aktivitas itu dilakukan seiring menurunnya laju infeksi Covid-19.
Terakhir, Kementerian Agama merilis SE Menag No. 4 Tahun 2022 pada 4 Februari 2022 yang isinya menjelaskan terkait kapasitas hingga pengaturan saf.
Terkait saf, SE tersebut mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.