JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pembangunan turap Kali Mampang, Jakarta Selatan, telah dilakukan pada Desember 2020 dan 2021.
Adapun dalam salah satu poin putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir, hakim meminta pemprov membangun turap di Kali Mampag, Kelurahan Pela Mampang.
Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diajukan oleh tujuh warga DKI karena banjir yang terjadi pada Februari 2021.
"Pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran," tutur Yayan, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Anies Diminta Segera Bangun Turap Kali Mampang, Penggugat: Anggaran Jangan Dipotong
Selain itu, Yayan menuturkan, pengerukan Kali Mampang rutin dilakukan setiap tahun oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Bahkan, kata dia, pengerukan tersebut sudah dilakukan sebelum warga melayangkan gugatan.
Yayan memastikan, pengerukan Kali Mampang akan terus dilakukan dan dioptimalkan. Begitu juga dengan pembangunan turap yang menjadi salah satu tuntutan warga.
Dia mengatakan, Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun pemerintah pusat dalam upaya pengendalian banjir.
"Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir," tutur dia.
Kemudian, Yayan membeberkan sejumlah upaya yang telah dilakukan pemprov terkait pengendalian banjir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.