Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sertifikat Tanah Perumahan di Tangsel Digadai Diam-diam Masuk Pengajuan Kesimpulan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:26 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus penggadaian sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 secara sepihak oleh pengembang, terus bergulir hingga saat ini.

Sertifikat tanah perumahan yang di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.

Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca juga: Sebelum Membeli Properti, Kenali Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Tony Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, menyebut bahwa timnya akan mengikuti agenda sidang pengajuan kesimpulan pada 23 Maret 2022.

Sidang tersebut dilakukan setelah pengecekan lokasi yang diperkarakan, Jasmine Residence 4, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/3/2022) ini.

"Tanggal 23 Maret (2022) nanti agenda sidang kesimpulan," sebut Tony saat ditemui, Jumat.

Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur

"Yang mengajukan kesimpulan itu kedua belah pihak, baik dari penggugat (warga Jasmine Residence 4) maupun tergugat (W)," sambungnya.

Tony menuturkan, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.

Jalannya pengecekkan lokasi yang diperkarakan juga dicantumkan dalam kesimpulan tertulis itu.

Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar

"Kesimpulan itu ringkasan dari awal sidang, gugatan, bukti, sampai pemeriksaan tempat ini dimasukkan di situ, di kesimpulan, intinya apa," sebut Tony.

Dia mengatakan, usai menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat, majelis hakim baru akan menentukan putusan atau vonis dari perkara perdata itu.

"Iya, kesimpulan jadi bahan putusan (sidang perkara Jasmine Residence 4)," ucapnya.

Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar sebelumnya menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.

Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.

"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.

"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.

Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.

Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com