TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi korban penipuan pengembang bernama Samtari.
Ia menggadaikan sertifikat tanah klaster seluas 1.450 meter persegi itu ke seseorang berininisial W seharga Rp 700 juta.
Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca juga: PN Tangerang Cek Perumahan di Tangsel yang Sertifikatnya Digadai Sepihak oleh Pengembang
Satu dari 23 korban itu merupakan figur publik bernama Iqbal Pakula.
"Saya beli rumah (di Jasmine Residence 4) seharga Rp 550 juta pada tahun 2018," kata Iqbal saat ditemui, Jumat (11/3/2022).
Usai membayar unit rumah seharga ratusan juta, Iqbal menerima perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dari Samtari.
Namun, setelah beberapa tahun, rumah itu tidak kunjung rampung dibangun.
Tak hanya itu saja, tahun 2021, Samtari menjual unit milik Iqbal ke orang lain.
Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar
Saat itu, Iqbal tak mengetahui bahwa unit yang ia beli dijual ke pembeli lainnya.
Pemeran sinetron Cinta Fitri itu mengetahui hal tersebut usai aksi Samtari perlahan-lahan terkuak.
"Pas ramai-ramai karena ini klaster bermasalah, akhirnya muncul lah dia orang yang pembeli kedua. Saya rasa, ini ada yang salah ini, kok enggak bener," kata Iqbal.
"Dia datang, bilang kalau dia juga sudah bayar cash, (padahal) ini rumah masih atas nama saya. Ya sudah akhirnya kita ramai-ramai cari jalan keluarnya," lanjut dia.
Pesinetron itu berharap warga dapat segera mendapatkan haknya, yakni sertifikat tanah Jasmine Residence 4 yang berada di tangan W atau uang ganti rugi.
Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur
"Harapan saya, harapan warga di sini, mendapatkan kembali hak kita lah, kita dapat rumahnya atau ganti ruginya," sebut Iqbal.
Sebagai informasi, kasus perdata yang menjerat W masih bergulir hingga saat ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sempat mengecek lokasi Jasmine Residence 4 sekaligus menggelar sidang singkat di sana.
Hasul sidang singkat, majelis hakim memutuskan akan mengadakan sidang pengajuan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022 di PN Tangerang.
Kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.
Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Pengembang 2 Perumahan di Tangsel Hampir Rp 20 Miliar
Pihak tergugat (W) dan penggugat (warga Jasmine Residence 4) sama-sama mengajukan kesimpulan yang disampaikan ke majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.