JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meluruskan informasi terkait kasus tabrakan di persimpangan lampu merah Arion, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, yang disebut sebagai kasus tabrak lari.
Dalam narasi di media sosial yang diunggah @lensa_berita_jakarta, disebutkan bahwa seorang pemotor menjadi korban tabrak lari mobil pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Disebutkan mobil Lexus bernomor polisi B 2219 STL menabrak motor korban. Pelat mobil tersangkut di motor korban, tetapi mobil tersebut pergi meninggalkan korban.
Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo membantah isu soal kasus tabrak lari tersebut.
Menurut Seno, pengendara mobil bertanggung jawab dan mau menanggung biaya perbaikan kerusakan motor dan pengobatan korban.
Baca juga: Lokasi Vaksin di Jabodetabek 11 Maret 2022 dan Link Pendaftarannya
"Bukan tabrak lari, dari pihak pengendara mobil tidak mau ditangani (kasusnya), tetapi bertanggung jawab untuk perbaikan kerusakan motor dan biaya pengobatan," kata Seno, Jumat.
Korban menderita luka ringan dan seluruh biaya pengobatan sudah diurus sopir mobil tersebut.
"Kebetulan (korban) luka ringan, dan semua sudah dituangkan di surat pernyataan," ujar Seno.
Seno tidak menampik, pelaku memang sempat pergi usai kecelakaan itu, tetapi pelaku pergi ke Mapolsek Pulogadung.
"Dia lari ke Polsek, minta didampingi polisi, tetapi dia pro aktif, tetap tanggung jawab," kata Seno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.