JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, normalisasi sungai yang mandek disebabkan oleh warga pemilik lahan yang meminta ganti rugi jauh lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP).
"Misalnya kita sudah tetapkan lahan dari sini sampai sini akan dibebaskan, terus yang punya tanah pasti harganya minta naik," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Taufik menyampaikan, harga yang diminta oleh pemilik lahan tersebut tidak sesuai dengan plafon anggaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Sisa Dana PEN Rp 371 Miliar Akan Digunakan untuk Pembebasan Lahan Normalisasi
Lagi pula, anggaran pengadaan lahan dengan pembebasan di bantaran sungai, kata Taufik, harus sesuai dengan NJOP yang ditentukan oleh tim asesmen.
Langkah untuk melakukan konsinyasi dalam pembayaran ganti rugi juga sulit dilakukan.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, penitipan uang ganti rugi di pengadilan bisa dilakukan apabila proses pembebasan lahan sudah masuk ke ranah sengketa.
"Kita mau taruh (uang ganti rugi) di pengadilan, ya mesti menempuh sengketa dulu, memang gampang ngucapinnya, tapi kan mesti ada proses," kata Taufik.
Baca juga: Anies Cabut Upaya Banding Putusan PTUN, Penggugat: Meski Plin-plan, tapi Kami Lega
Adapun proses pembebasan lahan untuk normalisasi sungai kembali dijalankan Pemprov DKI Jakarta pada 2021 menggunakan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat.
Pinjaman senilai Rp 1,1 triliun tersebut sudah digunakan 66 persen dan tersisa Rp 371 miliar.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, ada tujuh lokasi yang menjadi prioritas pembebasan lahan, yaitu di wilayah Kelurahan Cawang, Rawajati, Kebon Baru, Manggarai, Pengadegan, Bidara Cina, dan Kampung Melayu.
Dari tujuh titik, dua di antaranya yaitu Cawang dan Rawajati, sudah dibebaskan sejak 2021.
"Tadi saya laporkan yang di Cawang (sudah) kami bebaskan, kami mulai (normalisasi) dengan Kementerian PUPR," kata Yusmada, Selasa (1/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.