JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak rencana pemekaran Papua yang dilakukan sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022), berujung ricuh.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 9 ayat 2 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum, termasuk unjuk rasa, dilarang dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Mereka berkumpul di gedung belakang Istana," kata Hengki, Jumat.
"Sudah kami imbau secara persuasif. Mereka melakukan aksi di lingkungan Istana, sedangkan ada ketentuan dalam Pasal 9 bahwa terhadap objek vital nasional, (demo) harus 500 meter dari pagar luar Istana," sambung dia.
Hengki mengatakan, pihaknya telah meminta peserta unjuk rasa untuk berpindah tempat, tetapi mereka menolak dan menutup jalan menuju arah Istana Merdeka dan kantor Kemendagri.
Akibat penutupan jalan itu, terjadi gesekan antara aparat kepolisian yang melakukan pengamanan dengan massa unjuk rasa, yang menyebabkan adanya korban luka.
"Yang lebih fatal melakukan penganiayaan kepada pihak kepolisian yang menjaga mengamankan aspirasi mereka," kata Hengki.
Baca juga: Mahasiswa Papua yang Diamankan Saat Demo Mengaku Dipukuli Polisi, Satu Perempuan Pingsan
Menurut Hengki, setelah kericuhan terjadi, pihaknya mengamankan semua peserta aksi unjuk rasa, termasuk pelaku yang menganiaya polisi.
"Mereka dibawa ke Polda, silakan konfirmasi ke Polda. Untuk pelaku penganiayaan pasti kami proses," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon jadi korban pemukulan mahasiswa Papua yang hendak berdemonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Polda Metro Bantah Pukul Mahasiswa Papua yang Demo di Kemendagri hingga Ada yang Pingsan
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa Ferikson dipukul menggunakan benda tumpul dan tangan kosong.
"Mahasiswa ada yang memukul dengan benda tumpul dan tangan kosong," kata Maulana.
Maulana mengungkapkan, akibat dipukul, Ferikson mengalami luka robek di kepala.
"Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat jadi korban pemukulan oleh pedemo mahasiswa Papua yang mengakibatkan luka robek di kepala," ujar Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.