JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku yang membegal seorang perempuan hamil berinisial S (31) di Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada tujuh orang yang ditangkap dalam kasus pembegalan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, itu.
"Para pelaku tujuh orang, (inisial) MA, MP, AS, RA, MD, MA, AS," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Wanita Hamil Dibegal di Kota Bekasi
Menurut Zulpan, para pelaku semuanya masih berusia remaja dengan rentang usia 14-15 tahun.
Ketujuh pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku usia di bawah umur, 14 tahun dan 15 tahun. Para pelaku dipersangkakan (Pasal) 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, S yang sedang hamil empat bulan menjadi korban pembegalan saat hendak berangkat kerja.
Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Begal di Bekasi, Diancam Celurit dan Didorong hingga Tersungkur
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Dukuh Zamrud pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.
S menceritakan, awalnya ia tidak menyadari bahwa dirinya sedang diikuti oleh tiga pengendara sepeda motor yang merupakan komplotan begal.
"Posisi saya mau berangkat kerja, saya tidak merasa kalau diikuti. Kejadian singkat banget, saya kira mau kecelakaan karena mereka mepet setir saya," ujar S saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.