JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10 pemotor yang diamankan karena terlibat balap liar telah diberikan sanksi tilang.
Aksi balap liar oleh 10 pemotor yang sempat viral di media sosial itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022.
"Kepada 10 orang yang kami lakukan aman dilakukan dengan penindakan tilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2022).
Baca juga: Usut Dugaan Balap Liar di Jalan Sudirman, 10 Motor Diamankan, Pemiliknya Diperiksa
Sambodo mengatakan, sejumah pemotor yang melakukan aksi balap liar itu ditilang sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 3 juta," kata Sambodo.
"Tentu denda ini tergantung putusan pada saat sidang nanti," ucap Sambodo.
Sambodo sebelumnya mengatakan, 10 motor dan pemiliknya diamankan belum lama ini setelah anggota menyelidiki kasus melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, diduga ada sekitar 70 motor berada di tengah aksi balap liar itu.
Baca juga: Video Viral Pemotor Tutup Jalan Jenderal Sudirman, Polisi Lakukan Pencocokan Data E-TLE
"Dari capture kamera ETLE tersebut kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor. Lalu memeriksa 10 orang pengemudinya," ujar Sambodo
Adapun dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, tampak para pemotor tersebut berjejer menutup Jalan Jenderal Sudirman.
Sesaat kemudian, para pemotor itu memacu kendaraanya dengan kencang ke arah Semanggi.
"Puluhan pemotor berjajar dan menutup Jalan Raya Jenderal Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB," demikian keterangan video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.