JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap aksi balap liar yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Setidaknya ada 10 motor yang diamankan bersama pemilik yang telah diperiksa. Mereka telah diberikan sanksi berupa tilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aksi balap liar yang beredar di media sosial itu terungkap setelah melalui pemeriksaan dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Diketahui aksi balap liar itu terjadi pada 18 Februari 2022. Ada sekitar 70 motor terekam kamera berada di tengah aksi balap liar itu.
"Kita dapat empat orang. Kemudian dari empat orang ini dan dilakukan pemeriksaan. Kita telusuri berdasarka data," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2021).
Baca juga: 10 Pemotor yang Balap Liar di Jalan Jenderal Sudirman Diberi Sanksi Tilang
Dari keempat orang diamankan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya lalu menelusuri pemotor lain yang terlibat dalam aksi balap liar.
"Kemudian akhirnya kita kembangkan jadi 10 orang dan semua kendaraan tersebut kita amankan sebagai barang bukti yang dilanjutkan pada sidang," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan kepada 10 pemotor yang diamankan telah diberikan sanksi berupa tilang sesuai Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 3 juta," kata Sambodo.
Akibat adanya aksi balap liar itu, kini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Usut Dugaan Balap Liar di Jalan Sudirman, 10 Motor Diamankan, Pemiliknya Diperiksa
"Kami Ditlantas Polda Metro Jaya akan serius menjaga marwah jalan Sudirman dan Thamrin sebagai jalan protokol di Jakarta yang merupakan kawasan tertib lalin dan kawasan tertib prokes," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.