JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan dituntut terkait dugaan tindak pidana terorisme pada Senin (14/3/2022).
Tuntutan bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Besok (hari ini) agenda tuntutan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Singgung UU Terorisme yang Terbit 2018, Munarman ke Ahli: Dukung ISIS pada 2015 Tidak Bisa Dipidana?
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi tuntutan.
"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," kata Aziz dalam keterangannya.
Pada persidangan terakhir, Senin (7/3/2022) pekan lalu, terdakwa Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Baca juga: Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana
Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.
Ia bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.
Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir-Angin Kencang di Jakarta pada Senin Siang dan Sore
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.